Hukum dan Kriminal . 05/03/2026, 14:35 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus bergerak agresif menguras kantong para pelaku perjudian online. Kali ini, penyidik memblokir 40 rekening yang terdeteksi menjadi tempat penampungan transaksi haram dengan nilai mencapai Rp1,67 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa puluhan rekening tersebut terendus berkat laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menariknya, rekening-rekening ini menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak memiliki kaitan langsung dengan jaringan judi tersebut.
"Saat ini dana senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening sedang dalam proses pemblokiran. Kami mendeteksi rekening tersebut menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan transaksi," ujar Himawan di Mabes Polri, Kamis 5 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi besar yang lebih luas. Hingga kini, Polri telah menerima 51 laporan hasil analisis dari PPATK yang mencakup operasional 132 situs judi online. Dari sana, petugas melakukan penghentian sementara terhadap 5.961 rekening dengan total dana fantastis mencapai Rp255,7 miliar.
Secara bertahap, dana-dana tersebut kini sedang dikawal hingga ke meja hijau. Polri mencatat sebanyak Rp142 miliar dari 359 rekening telah disita. Bahkan, dana sebesar Rp58,1 miliar sudah resmi diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dirampas oleh negara setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Masih ada transaksi sekitar Rp97 miliar yang sedang dalam proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh laporan ini hingga aset kejahatan tersebut kembali ke negara," tambah Himawan.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa pembersihan aset ini adalah wujud nyata dukungan Polri terhadap program prioritas pemerintah dalam hal pemulihan aset (asset recovery). Mengingat judi online telah merusak tatanan ekonomi nasional, Polri memastikan tidak akan memberi ruang bagi aliran dana ilegal ini untuk terus berputar di sistem perbankan Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media