Hukum dan Kriminal . 05/03/2026, 13:40 WIB

Polri Serahkan Duit Sitaan Judi Online Rp58 Miliar ke Kejaksaan untuk Dirampas Negara

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan uang rampasan sebesar Rp58,1 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online kepada pihak kejaksaan. Penyerahan aset ini dilakukan setelah kasus hukum tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian harta kekayaan hasil tindak pidana. Penyerahan aset dilakukan dalam sebuah kegiatan strategis di Mabes Polri guna memastikan uang tersebut kembali ke kas negara.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyerahan objek eksekusi berupa harta yang dirampas untuk negara," ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026.

Penyelidikan kasus besar ini bermula dari pengembangan laporan hasil analisis (LHA) yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tim siber kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemblokiran ratusan rekening yang terindikasi menampung dana haram hasil perjudian.

Total aset senilai Rp58.183.165.803 tersebut berasal dari 133 rekening yang tersebar di berbagai bank. Seluruh dana ini merupakan akumulasi dari penindakan terhadap 16 laporan polisi terkait kasus TPPU dan judi online yang telah dituntaskan oleh penyidik.

Himawan menambahkan bahwa praktik perjudian online telah menimbulkan kerugian besar bagi ekonomi nasional. Keberhasilan penyitaan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas ekosistem judi daring hingga ke akar keuangannya. Sinergi antara Polri, PPATK, dan Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap eksekusi aset.

"Eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar-lembaga. Kami pastikan proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online tetap menjadi perhatian utama kami bersama," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com