Ini Link dan Cara Tukar Uang Baru BI 2026, Buruan Sebelum Layanannya Ditutup!

news.fin.co.id - 06/03/2026, 07:21 WIB

Ini Link dan Cara Tukar Uang Baru BI 2026, Buruan Sebelum Layanannya Ditutup!

tukar uang baru

Jika pemesan tidak hadir sesuai jadwal, pemesanan otomatis batal. Masyarakat masih bisa melakukan pemesanan ulang melalui aplikasi PINTAR selama kuota masih tersedia.

Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Penukaran

Sebelum datang ke lokasi penukaran, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Salah satunya adalah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR hingga mendapatkan bukti pemesanan.

Selain itu, uang yang akan ditukar juga harus dipilah terlebih dahulu berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, kemudian disusun dengan arah yang sama.

Bank Indonesia juga mengingatkan agar uang tidak dikelompokkan menggunakan selotip, lakban, maupun staples. Nominal uang yang dibawa juga harus sesuai dengan jumlah yang tercantum pada bukti pemesanan.

Proses Penukaran di Lokasi

Saat datang ke lokasi penukaran, masyarakat harus hadir sesuai tanggal dan jam yang telah ditentukan pada bukti pemesanan.

Peserta kemudian menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak kepada petugas. Uang yang akan ditukar juga harus sudah dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisinya.

Selain itu, peserta juga diminta mengikuti aturan yang berlaku selama kegiatan penukaran berlangsung. Penukaran tetap tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Tidak Ada Periode Penukaran Ketiga

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa tidak ada pembukaan pemesanan penukaran uang baru untuk periode ketiga dan seterusnya.

Informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi BI menyebutkan jadwal pemesanan hanya tersedia pada tanggal 24 dan 27 Februari 2026.

Sementara itu, kuota penukaran periode kedua untuk wilayah Pulau Jawa dilaporkan sudah habis. Bagi masyarakat yang masih membutuhkan uang pecahan kecil, disarankan untuk menanyakan ketersediaannya di bank umum terdekat.

Ketersediaan layanan penukaran di bank umum akan mengikuti kebijakan masing-masing bank. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca