Nasional

Ini Link dan Cara Tukar Uang Baru BI 2026, Buruan Sebelum Layanannya Ditutup!

Program penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026 masih berlangsung. Bank Indonesia melalui program SERAMBI 2026 membuka layanan bagi masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan pecahan baru menjelang hari raya.

Ini Link dan Cara Tukar Uang Baru BI 2026, Buruan Sebelum Layanannya Ditutup!
tukar uang baru

Pada tahun ini, Bank Indonesia membagi penukaran uang baru menjadi dua periode yang memiliki jadwal berbeda.

Periode pertama berlangsung pada 18–27 Februari 2026. Sementara periode kedua dijadwalkan pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026.

Jika dihitung sejak 2 Maret 2026, waktu yang tersisa untuk melakukan penukaran pada periode kedua hanya sekitar satu minggu lagi sebelum batas akhir.

Masyarakat yang telah melakukan pemesanan harus datang sesuai jadwal, lokasi, dan nominal penukaran yang tercantum pada bukti pemesanan.

Bukti tersebut wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran karena petugas akan memindai QR Code yang tercantum di dalamnya. Tanpa bukti tersebut, penukaran uang tidak dapat dilakukan. Jika bukti pemesanan hilang, masyarakat masih bisa mencetak ulang melalui layanan online.

Cara Cetak Ulang Bukti Pemesanan

Bukti pemesanan penukaran uang baru dapat dicetak ulang melalui layanan BI PINTAR secara daring. Prosesnya cukup sederhana.

Pertama, kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/Order/CetakKK

.

Kemudian masukkan data berupa NIK KTP serta email atau nomor telepon yang digunakan saat melakukan pemesanan.

Setelah itu, bukti pemesanan akan kembali terunduh dan dapat digunakan saat penukaran.

Namun perlu diperhatikan, jika pemesan tidak datang pada hari yang sudah dijadwalkan, maka pemesanan akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan. Penukaran juga tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Dokumen yang Harus Dibawa

Bank Indonesia mengingatkan bahwa peserta yang sudah memesan harus membawa dua dokumen penting ketika datang menukar uang.

Dokumen tersebut adalah bukti pemesanan penukaran uang baru serta KTP asli. Kedua dokumen ini diperlukan agar proses penukaran dapat dilakukan oleh petugas.

Berita Terkait