Hukum dan Kriminal . 06/03/2026, 17:04 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Admin
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan skema rehabilitasi bagi para tersangka.
Persetujuan tersebut diberikan oleh Jampidum Asep Nana Mulyana setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.
"Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan bagi pengguna narkotika yang tergolong korban penyalahgunaan, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).
Tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi berasal dari sejumlah kejaksaan negeri di daerah, yaitu:
Ketiga perkara tersebut akhirnya disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan rehabilitasi setelah melalui proses penilaian dan ekspose perkara oleh pihak kejaksaan.
Menurut Kejaksaan, keputusan memberikan rehabilitasi kepada para tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan hasil penyidikan.
Beberapa alasan utama antara lain:
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, kejaksaan memutuskan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dinilai lebih tepat dibandingkan proses pidana penjara.
Jampidum juga meminta kepala kejaksaan negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media