Hukum dan Kriminal . 06/03/2026, 17:04 WIB

Kejaksaan Setujui Restorative Justice 3 Kasus Narkotika, Ini Daftarnya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Admin

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Jampidum.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus tetap menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com