Ekonomi . 06/03/2026, 22:07 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Selain daerah-daerah prioritas tersebut, distribusi lahan juga menyentuh wilayah lain seperti Cianjur, Solok, Pandeglang, hingga Tapanuli Selatan.
Luas lahan yang dialokasikan di daerah-daerah ini bervariasi, menyesuaikan kebutuhan dan potensi setempat.
Hakiki menekankan bahwa lahan-lahan yang dialokasikan ini bukan sekadar tempat tinggal.
Pemerintah sangat mengharapkan lahan ini diolah secara optimal untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Masyarakat penerima manfaat didorong kuat untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, atau pengembangan usaha ekonomi desa lainnya.
Tujuannya sangat jelas: memberikan akses tanah sekaligus membangun sumber penghidupan yang mapan secara ekonomi bagi penerima reforma agraria.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setelah mendapatkan akses lahan, masyarakat benar-benar menjadi pribadi yang mandiri dan sejahtera.
Ini bukan sekadar memberikan aset tanah, melainkan memberdayakan kamu untuk menciptakan kemakmuran hakiki.
Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, menambahkan detail krusial mengenai kepemilikan lahan dalam skema baru ini.
Penerima manfaat tidak akan langsung mendapatkan hak milik permanen.
Mereka akan diberikan hak pakai tanah dengan jangka waktu sekitar 10 tahun.
Skema ini berfungsi sebagai periode pengawasan yang ketat dan terukur.
Tujuannya adalah untuk mencegah lahan berpindah tangan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam waktu 10 tahun diharapkan subjek reforma agraria sudah mandiri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media