Ekonomi . 06/03/2026, 22:07 WIB

Reforma Agraria Rasa Baru: Bank Tanah Siap Bagikan 11.713 Hektare Lahan, Tak Lagi Langsung Jadi Hak Milik!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Negara tetap memiliki penguasaan atas tanah tersebut,” jelas Muji.

Mekanisme hak pakai selama 10 tahun ini juga menjadi alat kontrol yang efektif bagi pemerintah.

Apabila penerima manfaat terbukti menelantarkan lahan atau tidak menggarapnya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, maka Badan Bank Tanah berhak penuh untuk menarik kembali hak penggunaan tersebut.

Hak penggunaan lahan itu kemudian dapat dialokasikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan dan terbukti memiliki potensi untuk mengelolanya secara produktif.

Langkah transformatif Badan Bank Tanah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penguasaan tanah demi mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.

Melalui skema HPL, negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil sekaligus mencegah aset berharga bangsa jatuh ke tangan para spekulan.

Ini adalah era baru di mana tanah diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki niat tulus dan kemampuan untuk bekerja keras serta memanfaatkannya demi kesejahteraan bersama. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com