Hukum dan Kriminal . 06/03/2026, 13:44 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Nama-nama tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai pihak karena dianggap berpotensi terkait dengan aktivitas pencucian uang yang berasal dari praktik judi online.
Kuasa hukum ARRUKI, Boyamin Saiman, menilai fakta yang tercantum dalam putusan pengadilan seharusnya segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, temuan yang tertulis dalam pertimbangan hakim memiliki kedudukan sebagai fakta hukum.
“Ketika putusan itu dibacakan, seharusnya Jampidum berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk menindaklanjuti temuan pengadilan dan memproses pihak-pihak yang disebutkan,” kata Boyamin dalam keterangannya.
Namun hingga beberapa bulan setelah putusan tersebut dibacakan, menurut pihak penggugat, belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
Disebutkan pula bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap nama-nama yang disebut dalam putusan belum diterbitkan.
Merasa ada proses penanganan perkara yang tertunda tanpa kejelasan hukum, ARRUKI dan LP3HI akhirnya memilih menempuh jalur praperadilan.
Melalui gugatan tersebut, mereka meminta hakim untuk:
Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan temuan dalam putusan pengadilan tidak diabaikan begitu saja.
Selain meminta penyidikan lanjutan, kedua organisasi tersebut juga mendesak agar kasus judi online ini dikembangkan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media