Hukum dan Kriminal . 06/03/2026, 18:07 WIB

Tok! Aktivis Lokataru Delpedro Divonis Bebas Kasus Demo Rusuh 2025, Hakim: Unggahan Bukan Ajakan Kerusuhan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat.

Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan tiga orang lainnya, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, maupun keempat,” kata Harika dalam sidang putusan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk hak atas kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

Bukti Jaksa Dinilai Tidak Cukup

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi, rekayasa fakta, atau fabrikasi informasi yang dilakukan para terdakwa.

Hal itu terutama berkaitan dengan unggahan poster di media sosial yang berisi kronologi serta dugaan penyebab meninggalnya seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Menurut hakim, unggahan tersebut lebih merupakan bentuk respons emosional dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia terhadap peristiwa yang menimpa korban.

Majelis hakim juga menilai unggahan itu tidak dapat dimaknai sebagai ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan atau kerusuhan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik dari kebebasan berekspresi, sebagai bentuk kekecewaan atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” ujar hakim.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindakan menghasut masyarakat melalui tulisan dan pernyataan di ruang publik yang dianggap dapat mendorong perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial selama periode 24 hingga 29 Agustus 2025.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com