Hukum dan Kriminal . 06/03/2026, 18:07 WIB

Tok! Aktivis Lokataru Delpedro Divonis Bebas Kasus Demo Rusuh 2025, Hakim: Unggahan Bukan Ajakan Kerusuhan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Konten tersebut diduga berisi narasi yang dinilai dapat memicu kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar untuk turun ke jalan dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti berupa poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang mengajak pelajar yang ikut aksi untuk tidak takut terhadap intimidasi maupun kriminalisasi.

Namun, majelis hakim menilai unggahan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com