Hukum dan Kriminal . 06/03/2026, 18:07 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Konten tersebut diduga berisi narasi yang dinilai dapat memicu kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar untuk turun ke jalan dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti berupa poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang mengajak pelajar yang ikut aksi untuk tidak takut terhadap intimidasi maupun kriminalisasi.
Namun, majelis hakim menilai unggahan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media