Tukar UANG BARU LEBARAN Rp1 Juta Jadi Rp900 Ribu Bisa MASUK RIBA? Penjelasan Ulama Ini MENGEJUTKAN
Hukum tukar uang baru menjelang Lebaran menurut ulama. Buya Yahya menjelaskan potongan nominal dalam penukaran uang bisa termasuk riba jika tidak dilakukan dengan cara yang benar.
Meski tujuannya baik, yaitu untuk berbagi kebahagiaan saat Lebaran, cara yang tidak tepat justru bisa menimbulkan masalah dalam aspek syariat.
Karena itu, banyak ulama menyarankan masyarakat untuk:
- Menukar uang melalui layanan resmi bank
- Menghindari transaksi yang langsung mengurangi nominal
- Memastikan akad transaksi dilakukan secara jelas
Dengan begitu, tradisi berbagi uang Lebaran tetap dapat dilakukan tanpa melanggar prinsip agama.