Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi berpotensi masuk ke dalam kategori riba.
Cara Hindari Riba saat Tukar Uang Baru
Meskipun begitu, praktik penukaran uang sebenarnya tetap bisa dilakukan selama mengikuti cara yang benar.
Buya Yahya menjelaskan solusi paling aman adalah memisahkan transaksi penukaran uang dengan pembayaran jasa.
Contoh yang Diperbolehkan
- Seseorang menukar Rp1 juta uang lama dengan Rp1 juta uang baru secara tunai.
- Setelah transaksi selesai, barulah ia memberikan uang tambahan sebagai imbalan jasa.
Dengan cara tersebut, penukaran uang tetap dilakukan dengan nominal yang sama sehingga tidak melanggar prinsip syariat.
“Jika di dalam penukaran langsung dikurangi nominalnya, maka itu masuk wilayah riba,” ujar Buya Yahya.
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam literatur fikih Islam, ternyata terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai praktik ini. Beberapa ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa penukaran uang dengan potongan masih bisa dipahami sebagai bagian dari akad jual beli.
Pendapat ini muncul karena mata uang modern seperti rupiah tidak selalu dipersamakan dengan emas dan perak yang memiliki hukum ribawi dalam fikih klasik.
Namun ulama dari mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai mata uang dapat disamakan dengan emas dan perak.
Sehingga pertukaran uang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama. Jika terdapat selisih dalam satu transaksi, maka hal tersebut dianggap tidak diperbolehkan.
Perbedaan pandangan ulama tersebut menunjukkan bahwa praktik penukaran uang baru sebaiknya dilakukan dengan lebih hati-hati.
Terutama ketika transaksi dilakukan dengan potongan nominal yang cukup besar.