Nasional . 08/03/2026, 16:21 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, memaparkan sejumlah poin dalam rencana perdamaian Gaza yang dirumuskan oleh Board of Peace (BoP). Sebanyak 20 poin tersebut menjadi dasar pertimbangan Indonesia untuk bergabung dalam inisiatif tersebut.
"Dalam menilai sesuatu, menganalisa dan memberikan judgement, kita harus benar-benar objektif. Hati-hati melihat dari semua sisi dan membaca secara detail apa yang sedang ingin kita analisa," ujar Ulta, Minggu, 8 Maret 2026.
Ulta membantah anggapan yang menyebut BoP tidak berpihak pada kepentingan Palestina. Ia mencontohkan poin ke-9 dalam dokumen tersebut yang mengatur bahwa Gaza akan dikelola melalui pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Komite Palestina.
Selanjutnya, pada poin ke-16 ditegaskan bahwa wilayah Gaza tidak akan berada di bawah kekuasaan Israel. Bahkan, Israel didorong untuk menarik diri dari wilayah tersebut.
"Ini memperlihatkan keberimbangan poin nomor 16. Ditekankan di sini bahwa Israel ditekan untuk tidak mengokupansi atau menganeksasi Gaza. Sudah dijelaskan di sini kalau Israel dan semua kepentingannya harus meninggalkan Gaza," ucap Ulta.
Sementara itu, pada poin ke-19 dan ke-20, rencana BoP mendorong Palestina untuk dapat menentukan masa depannya sendiri serta membangun negara secara mandiri.
"Lucu kalau dibilang enggak ada poin yang menyebutkan atau mengadvokasi kemerdekaan Palestina di BoP. Bahasanya mungkin berbeda, tapi ini adalah pathway. Nomor 19 dan 20, dibilang bahwa ketika program ini sudah berjalan, akan diberikan pathway kepada Palestinian Authority (PA) untuk self determination and statehood. Jadi diberikan jalan untuk menentukan nasib mereka sendiri dan membangun negara mereka sendiri. PA akan menjadi representasi aspirasi masyarakat Gaza," tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada poin ke-20 terdapat rencana peran Amerika Serikat (AS) dalam memfasilitasi dialog antara Israel dan Palestina. Tujuannya adalah menciptakan kondisi politik yang memungkinkan kedua pihak hidup berdampingan secara damai.
"Intinya poin 20 menyatakan kalau Amerika Serikat ini akan membangun dialog antara Israel dan Palestina agar ada political environment. Ekosistem politik untuk bisa hidup berdampingan secara damai. Itu inti two state solution," katanya.
Selain itu, Ulta menjelaskan bahwa rencana BoP juga mengatur perlakuan terhadap anggota Hamas yang dibebaskan. Dalam poin ke-6 disebutkan bahwa mereka tidak akan dikenakan hukuman apabila bersedia hidup damai.
"Ketika tawanan sudah dilepaskan kedua belah pihak, anggota Hamas yang mau hidup berdampingan dengan damai akan diberikan amnesti. Jadi mereka tidak akan dijatuhi hukuman," ujarnya.
Perlindungan bagi warga Gaza juga menjadi bagian penting dalam dokumen tersebut. Pada poin ke-12 disebutkan bahwa tidak ada warga yang akan dipaksa meninggalkan Gaza. Mereka yang sebelumnya mengungsi akibat konflik juga diperbolehkan kembali ke wilayah tersebut.
"Jadi BoP harus kita pisahkan dari konflik (AS-Israel dengan Iran) yang sekarang karena kita berharap ini (20 poin rencana perdamaian Gaza) bisa menjadi sesuatu yang bisa diimplementasikan. Kemerdekaan Palestina harus bisa dicapai. Itu saudara kita (Palestina) dan kita dari awal benar-benar berkomitmen untuk menghapuskan penjajahan dari dunia ini," tutupnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media