Nasional . 08/03/2026, 16:29 WIB

Penukaran Uang Baru Lebaran PINTAR BI Periode 3 Dibuka, Ini Syarat Terbaru dan Cara Daftarnya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru kembali meningkat. Tradisi membagikan amplop Lebaran kepada keluarga, anak-anak, hingga kerabat membuat permintaan uang kecil melonjak di berbagai daerah.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui platform digital PINTAR BI periode 3. Program ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat yang belum mendapatkan kuota penukaran pada periode sebelumnya.

Melalui sistem digital PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah), masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara online sehingga prosesnya lebih tertib, terjadwal, dan mengurangi antrean panjang di lokasi penukaran.

Antusiasme Tukar Uang Baru Jelang Lebaran

Memasuki awal Maret 2026, minat masyarakat untuk menukar uang baru semakin tinggi. Uang pecahan kecil seperti Rp20.000 hingga Rp1.000 biasanya paling banyak dicari karena digunakan untuk isi amplop Lebaran.

Melalui layanan PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi penukaran, jadwal kedatangan, hingga jumlah uang yang akan ditukar. Penukaran dilakukan di sejumlah titik kas keliling maupun lokasi layanan terpadu yang telah disediakan Bank Indonesia.

Program ini juga dirancang untuk memastikan distribusi uang baru lebih merata kepada masyarakat.

Alasan BI Terapkan Syarat Baru Penukaran Uang

Pada layanan penukaran uang Lebaran 2026, Bank Indonesia menerapkan beberapa aturan baru. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mencegah praktik penukaran oleh calo.

Beberapa tujuan penerapan aturan baru tersebut antara lain:

1. Pemerataan akses penukaran uang

Sistem pendaftaran berbasis NIK membuat kesempatan menukar uang baru bisa dinikmati lebih banyak masyarakat.

2. Keamanan data lebih terjamin

Data pendaftar akan diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga penyalahgunaan identitas dapat diminimalkan.

3. Proses penukaran lebih cepat

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com