Nasional . 09/03/2026, 20:58 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Niat menjadi unsur utama dalam iktikaf. Tanpa niat, seseorang hanya dianggap sedang beristirahat di masjid.
Pelaksanaan iktikaf harus dilakukan dengan menetap di masjid setidaknya selama waktu yang cukup, minimal seukuran tuma’ninah dalam salat.
Ibadah ini hanya sah jika dilakukan di masjid, bukan di tempat lain.
Orang yang menjalankan iktikaf harus memenuhi syarat sebagai Muslim yang berakal dan mampu menjalankan ibadah.
Selain rukun, terdapat pula beberapa syarat yang harus diperhatikan agar iktikaf menjadi sah, antara lain:
Dengan memenuhi syarat tersebut, ibadah iktikaf yang dilakukan akan memiliki nilai pahala yang sempurna di sisi Allah SWT.
Dalam setiap ibadah, niat selalu menjadi fondasi utama. Hal ini juga berlaku dalam pelaksanaan iktikaf. Tanpa niat, seseorang hanya sekadar berada di masjid tanpa nilai ibadah.
Menurut berbagai ulama, niat berfungsi sebagai pembeda antara:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media