Nasional . 09/03/2026, 19:00 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Belakangan ini, besaran gaji PPPK paruh waktu menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan di kalangan tenaga pendidik maupun masyarakat luas.
Sorotan terutama tertuju pada gaji guru PPPK paruh waktu (P3K PW) yang dinilai masih jauh dari kategori layak di banyak daerah di Indonesia.
Banyak guru mengeluhkan bahwa penghasilan yang diterima masih sangat terbatas. Bahkan di beberapa wilayah, jumlah gaji yang diberikan dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi ini semakin memicu diskusi publik, terutama karena PPPK paruh waktu memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mengapa gaji mereka bisa berbeda cukup jauh dibandingkan dengan guru PNS maupun PPPK penuh waktu yang memiliki standar gaji nasional?
Salah satu faktor utama yang menyebabkan perbedaan gaji tersebut adalah kebijakan penggajian yang berada di tangan pemerintah daerah (pemda).
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa besaran gaji guru PPPK paruh waktu memang tidak memiliki standar nasional seperti PNS atau PPPK penuh waktu.
Hal ini disebabkan karena pembayaran gaji pokoknya berasal dari anggaran pemerintah daerah.
Dengan demikian, jumlah gaji yang diterima guru PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Daerah yang memiliki anggaran besar tentu bisa memberikan gaji yang lebih tinggi, sementara daerah dengan keterbatasan anggaran hanya mampu memberikan gaji dalam jumlah yang lebih kecil.
Situasi inilah yang akhirnya membuat gaji PPPK paruh waktu terlihat sangat bervariasi di seluruh Indonesia
Menurut Dirjen Nunuk, penting untuk memahami bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu memiliki tujuan utama untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapkan kebijakan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai dengan status honorer.
Di sisi lain, banyak pemerintah daerah yang tidak memiliki anggaran cukup untuk langsung mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.
Akibatnya, di sejumlah daerah bahkan sempat terjadi kasus guru honorer dirumahkan karena keterbatasan anggaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media