Nasional . 09/03/2026, 19:00 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pemerintah kemudian menghadirkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara.
Dengan skema ini, para tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan, meskipun jumlah gajinya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Meski gaji pokok guru PPPK paruh waktu berasal dari pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak sepenuhnya lepas tangan.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memberikan beberapa bentuk bantuan berupa tunjangan tambahan.
Beberapa di antaranya adalah:
Insentif tambahan bagi guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)
Menurut Nunuk Suryani, kebijakan ini bertujuan agar beban pemerintah daerah tidak terlalu berat dalam membiayai tenaga pendidik.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat terus mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru dan tenaga kependidikan karena masalah anggaran.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori ASN.
Penetapan status tersebut mengacu pada definisi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Artinya, meskipun bekerja dengan skema paruh waktu, para guru tetap memiliki status resmi sebagai bagian dari aparatur negara.
Namun, ada perbedaan dalam sistem penggajian karena penghasilan utama PPPK paruh waktu berasal dari pemerintah daerah, sedangkan pemerintah pusat hanya menyalurkan tunjangan tambahan.
Suharti juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih terus membahas berbagai aspek terkait kebijakan PPPK paruh waktu, termasuk masalah kesejahteraan guru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media