Hukum dan Kriminal . 09/03/2026, 16:11 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah salah satu anggota Ombudsman Republik Indonesia, yakni Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026).
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi oleh wartawan.
“Benar, YH,” kata Anang singkat ketika dimintai konfirmasi terkait identitas pemilik rumah yang digeledah oleh penyidik.
Menurut Anang, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus, yakni di kediaman pribadi Yeka Hendra Fatika serta di kantor Ombudsman RI.
Namun, hingga saat ini pihak Kejagung belum merinci lebih jauh terkait keterlibatan Yeka dalam perkara yang tengah diusut tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu komisioner Ombudsman dan juga di kantornya hari ini,” jelas Anang.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan vonis lepas (onslag) perkara korupsi ekspor minyak goreng yang saat ini sedang ditangani Kejagung.
Dalam kasus ini, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya perintangan penyidikan atau penuntutan perkara yang berkaitan dengan proses hukum tersebut.
Anang menjelaskan bahwa perkara ini juga berkaitan dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan Ombudsman terkait polemik kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi beberapa tahun lalu.
“Dia dikenakan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang putusannya onslag itu,” ujar Anang.
Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan sejumlah dokumen serta barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap secara terang dugaan praktik suap dalam perkara minyak goreng yang sempat menjadi sorotan publik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media