Penukaran UANG BARU PINTAR BI Periode 3, Ini ATURAN Terbaru Bank Indonesia: Lakukan Ini Sebelum 15 Maret 2026
Bank Indonesia memastikan tidak membuka periode ketiga penukaran uang baru Lebaran 2026 melalui layanan PINTAR BI.
- KTP asli
- Bukti pemesanan dari sistem PINTAR BI (bisa digital atau cetak)
- Data pemesanan yang sesuai dengan lokasi penukaran
Bank Indonesia juga menyarankan pengguna membersihkan cache browser sebelum mengakses situs pemesanan untuk menghindari kendala teknis.
Situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran adalah: pintar.bi.go.id
Ketentuan Penting Penukaran Uang Baru
Selain membawa dokumen yang diperlukan, masyarakat juga harus memperhatikan beberapa aturan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Baca Juga
1. Wajib mendaftar secara online
Penukaran uang tidak melayani sistem datang langsung tanpa reservasi.
2. Satu NIK hanya satu kali penukaran
Setiap nomor identitas hanya dapat melakukan penukaran satu kali dalam satu periode.
3. Nama harus sesuai dengan KTP
Baca Juga
Data yang tercantum pada bukti pemesanan harus identik dengan identitas yang ditunjukkan.
4. Uang lama harus layak edar
Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi baik, tidak rusak lebih dari 25 persen, serta tidak direkatkan menggunakan selotip atau staples.
Untuk menjaga pemerataan distribusi uang baru, Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal penukaran bagi setiap orang.
Umumnya, masyarakat dapat menukar uang hingga sekitar Rp4 juta sampai Rp5,3 juta, tergantung paket pecahan yang tersedia.