Nasional . 09/03/2026, 11:18 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menetapkan status Siaga 1 bagi seluruh jajaran militer memicu kritik tajam dari kalangan aktivis hak asasi manusia. Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah tersebut keliru dan melampaui kewenangan konstitusional yang seharusnya berada di tangan Presiden.
Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer secara hukum merupakan hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan perang. Berdasarkan Pasal 10 UUD NRI 1945 dan Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004, kebijakan strategis terkait pertahanan negara harus melibatkan keputusan kepala negara dan persetujuan DPR.
Koalisi yang terdiri dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia ini memandang Panglima TNI tidak memiliki otoritas mandiri untuk melakukan penilaian situasi geopolitik. Menurut mereka, TNI berfungsi sebagai alat pertahanan yang bertugas menjalankan kebijakan, bukan pembuat kebijakan itu sendiri.
"Sangat keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi secara sepihak dan langsung mengerahkan militer," ujar Ardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 9 Maret 2026. Koalisi juga berargumen bahwa kondisi keamanan dalam negeri saat ini masih sangat terkendali di bawah wewenang pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum, sehingga status Siaga 1 dianggap belum mendesak.
Di sisi lain, Mabes TNI memberikan pembelaan terkait Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken pada 1 Maret lalu. Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penetapan status siaga merupakan bentuk profesionalisme militer dalam mengantisipasi ancaman global, terutama dampak konflik di Timur Tengah.
Pihak TNI mengklaim langkah ini sejalan dengan tugas pokok untuk melindungi segenap bangsa dari potensi gangguan stabilitas, baik di tingkat nasional maupun internasional. "TNI senantiasa memelihara kekuatan agar selalu siap operasional menghadapi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis," tegas Brigjen Aulia.
Hingga saat ini, perdebatan mengenai batas kewenangan militer dalam merespons dinamika global terus bergulir, menempatkan pemerintah di bawah sorotan terkait konsistensi supremasi sipil dalam demokrasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media