UPDATE! Penukaran Uang Baru PINTAR BI PERIODE 2 Masih TERSEDIA di 2 Kota Ini, Cek Jadwal, Cara Daftar & Lokasinya

news.fin.co.id - 09/03/2026, 15:35 WIB

UPDATE! Penukaran Uang Baru PINTAR BI PERIODE 2 Masih TERSEDIA di 2 Kota Ini, Cek Jadwal, Cara Daftar & Lokasinya

UPDATE! Penukaran Uang Baru PINTAR BI PERIODE 2 Masih DIBUKA di 2 Kota Ini, Cek Jadwal, Cara Daftar & Lokasinya

Selain membawa dokumen yang diperlukan, masyarakat juga harus memperhatikan beberapa aturan yang ditetapkan Bank Indonesia.

1. Wajib mendaftar secara online

Penukaran uang tidak melayani sistem datang langsung tanpa reservasi.

2. Satu NIK hanya satu kali penukaran

Setiap nomor identitas hanya dapat melakukan penukaran satu kali dalam satu periode.

3. Nama harus sesuai dengan KTP

Data yang tercantum pada bukti pemesanan harus identik dengan identitas yang ditunjukkan.

4. Uang lama harus layak edar

Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi baik, tidak rusak lebih dari 25 persen, serta tidak direkatkan menggunakan selotip atau staples.

Untuk menjaga pemerataan distribusi uang baru, Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal penukaran bagi setiap orang.

Umumnya, masyarakat dapat menukar uang hingga sekitar Rp4 juta sampai Rp5,3 juta, tergantung paket pecahan yang tersedia.

Rincian Paket Pecahan Uang Baru

Paket penukaran biasanya terdiri dari beberapa pecahan kecil seperti:

  • Rp20.000
  • Rp10.000
  • Rp5.000
  • Rp2.000
  • Rp1.000

Pecahan ini biasanya digunakan masyarakat untuk kebutuhan pembagian THR atau amplop Lebaran.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID