Ekonomi . 10/03/2026, 11:05 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali bergerak naik. Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam menunjukkan harga emas mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa pagi.
Pada pukul 09.07 WIB di Jakarta, harga emas Antam tercatat naik Rp8.000 per gram. Sebelumnya, harga logam mulia berada di level Rp3.039.000 per gram dan kini menembus Rp3.047.000 per gram. Pergerakan ini langsung menjadi perhatian pelaku pasar, terutama investor ritel yang rutin memantau harga emas harian.
Kenaikan ini juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam. Saat ini, nilai buyback tercatat mencapai Rp2.802.000 per gram. Artinya, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam dapat menggunakan harga tersebut sebagai acuan transaksi.
Namun perlu diingat, harga emas Antam bersifat dinamis. Perubahan dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan internal perusahaan.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan berdasarkan ukuran atau gramasi:
Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa nilai investasi emas meningkat seiring dengan ukuran gramasi. Investor biasanya memilih ukuran tertentu sesuai dengan tujuan investasi dan kemampuan dana.
Selain harga jual emas, Antam juga memperbarui harga beli kembali atau buyback. Saat ini harga buyback berada di level Rp2.802.000 per gram.
Buyback menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mencairkan emas batangan mereka. Proses ini biasanya dilakukan dengan menjual kembali emas ke Antam sesuai harga yang berlaku pada hari transaksi.
Namun terdapat aturan pajak yang perlu diperhatikan saat melakukan transaksi buyback.
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Jika nilai transaksi penjualan kembali melebihi Rp10 juta, maka pembeli atau pemilik emas wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media