Ini 3 Tempat Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026: Simak Lokasi dan Aturannya!

news.fin.co.id - 10/03/2026, 16:51 WIB

Ini 3 Tempat Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026: Simak Lokasi dan Aturannya!

Tempat Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026

Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal penukaran agar distribusi uang baru bisa merata kepada masyarakat.

Uang Pecahan Besar (Total Rp2 Juta)

Pecahan besar biasanya digunakan untuk transaksi bernilai lebih tinggi. Rinciannya meliputi:

  • Rp50.000 sebanyak 30 lembar
  • Rp20.000 sebanyak 25 lembar

Uang Pecahan Kecil (Total Rp2,3 Juta)

Pecahan kecil sering digunakan untuk membagikan THR kepada anak-anak atau anggota keluarga.

Rinciannya:

  • Rp10.000 sebanyak 100 lembar
  • Rp5.000 sebanyak 200 lembar
  • Rp2.000 sebanyak 100 lembar
  • Rp1.000 sebanyak 100 lembar

Total maksimal penukaran uang baru yang diperbolehkan adalah Rp4,3 juta per orang.

Ketentuan Penukaran Uang Baru

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan beberapa aturan berikut.

1. Uang Harus Layak Edar

Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak edar. Uang yang rusak parah atau sobek lebih dari setengah biasanya tidak dapat diproses penukarannya.

2. Satu Identitas untuk Satu Penukaran

Setiap orang hanya dapat melakukan satu kali penukaran dengan menggunakan satu identitas KTP.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.