Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal penukaran agar distribusi uang baru bisa merata kepada masyarakat.
Uang Pecahan Besar (Total Rp2 Juta)
Pecahan besar biasanya digunakan untuk transaksi bernilai lebih tinggi. Rinciannya meliputi:
- Rp50.000 sebanyak 30 lembar
- Rp20.000 sebanyak 25 lembar
Uang Pecahan Kecil (Total Rp2,3 Juta)
Pecahan kecil sering digunakan untuk membagikan THR kepada anak-anak atau anggota keluarga.
Rinciannya:
- Rp10.000 sebanyak 100 lembar
- Rp5.000 sebanyak 200 lembar
- Rp2.000 sebanyak 100 lembar
- Rp1.000 sebanyak 100 lembar
Total maksimal penukaran uang baru yang diperbolehkan adalah Rp4,3 juta per orang.
Ketentuan Penukaran Uang Baru
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan beberapa aturan berikut.
1. Uang Harus Layak Edar
Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak edar. Uang yang rusak parah atau sobek lebih dari setengah biasanya tidak dapat diproses penukarannya.
2. Satu Identitas untuk Satu Penukaran
Setiap orang hanya dapat melakukan satu kali penukaran dengan menggunakan satu identitas KTP.