Bank Indonesia telah mengatur jadwal penyelesaian transaksi kliring yang diproses sebelum masa libur.
Untuk wilayah Zona 4, seluruh warkat debit yang diserahkan pada 17 Maret 2026 atau H-1 sebelum libur akan diselesaikan proses setelmennya pada 25 Maret 2026.
Penyelesaian ini dilakukan setelah operasional kembali berjalan normal.
Kebijakan tersebut diterapkan agar seluruh transaksi tetap tercatat dan diselesaikan secara tertib meskipun terdapat jeda operasional selama masa libur panjang.
Layanan Operasional Lain yang Ikut Dihentikan
Selain sistem pembayaran, Bank Indonesia juga menghentikan sejumlah kegiatan operasional lainnya selama periode libur Idulfitri.
Beberapa layanan yang tidak beroperasi sementara meliputi:
• Layanan kas Bank Indonesia
• Transaksi operasi moneter dalam rupiah
• Transaksi operasi moneter valuta asing (valas)
Aktivitas moneter yang biasanya berlangsung pada hari kerja akan kembali dilanjutkan setelah masa libur selesai.
Indikator Nilai Tukar yang Tidak Dipublikasikan
Selama periode 18 hingga 24 Maret 2026, Bank Indonesia juga tidak menerbitkan beberapa indikator penting terkait nilai tukar dan suku bunga.
Indikator yang sementara tidak dipublikasikan antara lain:
• Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)