Fin.co.id - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasionalnya.
Penyesuaian tersebut berlangsung selama periode 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun sebagian layanan dihentikan sementara, Bank Indonesia memastikan sistem keuangan nasional tetap berjalan dengan aman dan stabil bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran selama masa libur panjang.
“Penyesuaian operasional dilakukan untuk memastikan kelancaran layanan sistem keuangan selama periode libur Idulfitri,” jelas Ramdan Denny.
Layanan Sistem Pembayaran yang Dihentikan Sementara
Selama masa libur Lebaran 2026, beberapa sistem pembayaran utama milik Bank Indonesia tidak akan beroperasi sementara waktu.
Adapun layanan yang dihentikan sementara antara lain:
• BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement)
• BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System)
• BI-ETP (Bank Indonesia Electronic Trading Platform)
Selain itu, seluruh kegiatan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama masa libur tersebut.
Penutupan sementara ini dilakukan karena aktivitas perbankan umumnya menurun selama periode libur nasional.