Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Jelang Lebaran, Waspada Potensi Riba Dosa Besar!

news.fin.co.id - 10/03/2026, 06:20 WIB

Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Jelang Lebaran, Waspada Potensi Riba Dosa Besar!

Tukar uang baru lebaran

fin.co.id -  Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali ramai ditemui di berbagai kota. Banyak orang menukar uang agar mendapatkan pecahan baru untuk keperluan Lebaran, seperti memberi uang kepada anak-anak atau keluarga.

Namun, dalam praktiknya sering ada selisih nilai. Misalnya, seseorang menukar uang Rp100.000 tetapi hanya menerima pecahan baru senilai Rp90.000 karena adanya biaya admin atau jasa. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya dalam pandangan Islam.

Pakar ekonomi Islam sekaligus guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof Dr Imron Mawardi S P M Si, menjelaskan bahwa secara teori uang termasuk barang ribawi.

Dalam Islam, barang ribawi adalah barang yang pertukarannya memiliki aturan khusus, seperti emas yang disebutkan dalam hadis dan juga dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Advertisement

Selisih Nilai Bisa Termasuk Riba

Prof Imron menjelaskan bahwa uang sebagai alat tukar harus diperlakukan seperti pertukaran barang yang sama jenisnya. Karena itu, jika ditukar dengan jumlah yang tidak sama, transaksi tersebut berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl yang dilarang dalam Islam.

Riba fadhl adalah riba yang terjadi karena pertukaran barang sejenis tetapi tidak sama jumlah atau takarannya.

Adapun Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Riba biasanya diartikan sebagai tambahan atau keuntungan yang diambil secara tidak adil dalam transaksi utang atau pertukaran. Dalam ajaran Islam, riba dilarang keras karena dianggap merugikan dan menzalimi pihak lain.

Menurut aturan syariah, pertukaran uang harus dilakukan dengan nilai yang sama dan diserahkan langsung saat itu juga. Artinya, jika menukar uang Rp100.000, maka pecahan yang diterima juga harus berjumlah Rp100.000.

“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Prof. Imron dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 10 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa mengabaikan kesamaan nilai dalam pertukaran uang bisa berdampak pada keberkahan ibadah. Hal ini karena larangan riba dalam Islam sangat tegas.

Bisa Diperbolehkan Jika Dipisah dengan Biaya Jasa

Prof Imron juga menanggapi alasan para penyedia jasa penukaran uang yang mengatakan selisih nilai tersebut sebagai biaya jasa atau upah karena sudah mengantre untuk mendapatkan uang baru.

Advertisement

Menurutnya, hal itu bisa menjadi solusi yang diperbolehkan selama transaksi dipisahkan dengan jelas. Artinya, nilai uang yang ditukar tetap harus sama, sementara biaya jasa diberikan sebagai pembayaran terpisah.

Dengan cara ini, seseorang tetap menukar Rp100.000 dengan pecahan senilai Rp100.000. Sementara biaya jasa diberikan secara terpisah sebagai imbalan karena sudah membantu menukarkan uang.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca