Hukum dan Kriminal . 11/03/2026, 14:15 WIB

Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan, seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," katanya saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Selain itu, hakim juga menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya. Hakim menegaskan tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak," tegasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut dapat dilanjutkan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Budi.

Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan tambahan kuota 20 ribu jemaah, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Skema pembagian inilah yang kemudian dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com