Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 13:52 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Rp300 Miliar Kasus Dana Syariah Indonesia, Tersangka Baru Segera Diumumkan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Dalam proses penanganan perkara ini, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mendata jumlah korban serta memverifikasi nilai kerugian yang dialami para investor.

LPSK juga berencana membuka kanal pengaduan khusus bagi para korban guna memfasilitasi pengajuan restitusi.

15 Ribu Korban dengan Kerugian Rp2,4 Triliun

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penipuan investasi yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek pembiayaan fiktif.

Penyidik menyebut perusahaan diduga mencatut data penerima pendanaan yang sudah ada dan membuat seolah-olah terdapat proyek baru untuk menarik investasi dari masyarakat.

Akibat praktik tersebut, diperkirakan sekitar 15 ribu investor menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk pasal penipuan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com