Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 13:52 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Rp300 Miliar Kasus Dana Syariah Indonesia, Tersangka Baru Segera Diumumkan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia terus berkembang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset bernilai sekitar Rp300 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian para korban investasi atau lender yang terdampak kasus tersebut selama periode 2018 hingga 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pengamanan aset untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian kepada para korban.

“Penyidik mengoptimalkan penelusuran dan pengamanan aset serta melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dalam perkara ini,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Aset Properti hingga Rekening Disita

Menurut penyidik, aset yang diamankan berasal dari tiga tersangka yang saat ini telah ditahan. Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, serta Komisaris perusahaan Arie Rizal Lesmana.

Aset yang disita mencakup berbagai jenis, mulai dari properti, lahan, hingga rekening perbankan.

Beberapa aset bernilai besar yang berhasil diamankan antara lain:

  1. Kantor PT Dana Syariah Indonesia di Prosperity Tower SCBD Jakarta Selatan
  2. Sebuah ruko di kawasan Buncit, Jakarta
  3. Lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi
  4. Lahan sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung
  5. Lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang
  6. 683 sertifikat tanah berstatus SHM dan SHGB

Selain itu, penyidik juga memblokir 31 rekening bank dengan nilai sekitar Rp4 miliar, serta 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar. Tim penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp2,15 miliar.

Secara keseluruhan, total estimasi nilai aset yang telah diamankan sementara mencapai sekitar Rp300 miliar.

Penyidikan Masih Berkembang

Bareskrim memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak korporasi dalam perkara ini.

Penyidik juga akan terus memperluas penelusuran aset guna memaksimalkan proses pemulihan kerugian korban.

“Pengembangan penyidikan akan berjalan seiring dengan optimalisasi penelusuran dan penyitaan aset lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” kata Ade Safri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com