Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 20:26 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Dua hari kemudian, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga proses penyidikan KPK tetap berlanjut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026.
Hasil audit tersebut menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dengan penahanan terhadap Yaqut, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini menjadi perhatian publik luas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media