Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 20:26 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Dua hari kemudian, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf Yaqut
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut dan Gus Alex.

Praperadilan Yaqut Ditolak

Yaqut sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga proses penyidikan KPK tetap berlanjut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026.

Hasil audit tersebut menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dengan penahanan terhadap Yaqut, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini menjadi perhatian publik luas.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com