Kronologi Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis Karena Cemburu, Korban Tewas dengan Pisau Tertancap di Kepala!

news.fin.co.id - 12/03/2026, 09:03 WIB

Kronologi Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis Karena Cemburu, Korban Tewas dengan Pisau Tertancap di Kepala!

Pelaku MY saat menyerahkan diri ke polisi. (ist)

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang telah memiliki pasangan baru. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan sebagai pasangan sesama jenis.

"Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Tersangka cemburu karena pelaku memiliki pasangan baru," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca