Kronologi Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis Karena Cemburu, Korban Tewas dengan Pisau Tertancap di Kepala!
Seorang pria berinisial MY (30) menyerahkan diri kepada polisi setelah diduga membunuh mantan kekasihnya sesama jenis berinisial AS (21). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa 10 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang telah memiliki pasangan baru. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan sebagai pasangan sesama jenis.
"Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Tersangka cemburu karena pelaku memiliki pasangan baru," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?