- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas
- Kendaraan pengangkut uang
- Angkutan hewan ternak
- Pengangkut pupuk dan pakan ternak
- Kendaraan pembawa bahan kebutuhan pokok
- Angkutan sepeda motor untuk program mudik gratis
- Kendaraan untuk penanganan bencana alam
Kebijakan pembatasan ini merupakan hasil keputusan bersama beberapa instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman.