Mulai Besok, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Jakarta, Ini Jadwal dan Ruas yang Terdampak

news.fin.co.id - 12/03/2026, 17:45 WIB

Mulai Besok, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Jakarta, Ini Jadwal dan Ruas yang Terdampak

Kendaraan angkutan barang dibatasi masuk tol Jakarta

fin.co.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan pemudik berjalan lebih lancar.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dalops LLAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menjelaskan bahwa pembatasan mulai berlaku pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

“Pembatasan operasional angkutan barang dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ujar Yayat dalam sebuah siniar mengenai kesiapan transportasi Lebaran di Jakarta.

Upaya Mengurai Kemacetan Saat Arus Mudik

Advertisement

Menurut Yayat, kebijakan ini sangat penting untuk mencegah kemacetan di jalan tol, terutama saat volume kendaraan pemudik meningkat drastis.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang umumnya memiliki kecepatan lebih rendah dibanding kendaraan pribadi atau bus, sehingga berpotensi menimbulkan antrean panjang jika beroperasi bersamaan dengan arus mudik.

“Jika kendaraan angkutan barang masuk tol bersamaan dengan arus mudik, kepadatan lalu lintas hampir pasti terjadi karena kecepatannya lebih lambat,” jelasnya.

Ruas Tol Jakarta yang Dibatasi

Pembatasan operasional angkutan barang ini diterapkan di beberapa ruas tol utama di wilayah Jakarta, antara lain:

  • Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

Selain itu, aturan ini juga mencakup beberapa jalur tol penting yang menghubungkan Jakarta dengan daerah lain, seperti:

  • Jakarta – Tangerang – Merak
  • Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
  • Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
  • Jakarta–Cikampek Toll Road

Angkutan Barang Tertentu Tetap Diizinkan

Advertisement

Meski diberlakukan pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang yang dianggap penting untuk kebutuhan masyarakat.

Angkutan yang tetap diperbolehkan melintas di antaranya:

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID