Hukum dan Kriminal . 13/03/2026, 13:01 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait sejumlah perkara korupsi besar. Ketiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi setelah majelis hakim memutuskan membebaskan para terdakwa.
“Penuntut umum sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Dalam waktu dekat akan mengajukan kasasi karena perkara ini masih disidangkan menggunakan KUHAP lama,” kata Anang di Jakarta, Jumat.
Menurut Anang, pengajuan kasasi dilakukan karena pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa memiliki dampak terhadap proses penanganan perkara. Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus sebelumnya dengan unsur perintangan penegakan hukum yang serupa, pengadilan banyak yang menyatakan terbukti bersalah dengan dasar hukum yang sama.
Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan melanjutkan proses hukum melalui mekanisme kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmemutuskan vonis bebas terhadap ketiga terdakwa dalam sidang pembacaan putusan.
Ketiganya terdiri dari: Tian Bahtiar, mantan kru televisiAdhiya Muzakki, aktivis sekaligus ketua tim buzzerJunaedi Saibih, seorang advokatKasus yang menjerat mereka berkaitan dengan dugaan perintangan penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi besar, yakni:
Kasus tata kelola komoditas timahKasus ekspor minyak sawit mentah (CPO)Kasus importasi gula
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Effendi menyatakan tidak menemukan unsur niat jahat maupun perbuatan melawan hukum dari tindakan para terdakwa.
Untuk terdakwa Tian Bahtiar, hakim menilai ia hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan membuat pemberitaan.
Menurut hakim, apabila suatu pemberitaan dinilai bernada negatif, hal tersebut merupakan perbedaan perspektif atau sudut pandang, bukan sesuatu yang dapat langsung dipidanakan.
Sementara itu, terkait Adhiya Muzakki, majelis hakim menilai unggahan di media sosial yang dibuatnya tidak dapat dianggap sebagai niat jahat karena dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Jika ingin dibuktikan lebih lanjut, hal tersebut dinilai lebih tepat diuji dalam sidang pidana umum, bukan perkara korupsi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media