Hukum dan Kriminal . 13/03/2026, 13:01 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Adapun terhadap Junaedi Saibih, hakim menilai kegiatan seminar yang ia buat, meskipun memuat narasi kritik atau negatif, masih termasuk dalam strategi pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
“Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar hakim dalam putusannya.
Majelis hakim juga menyatakan Junaedi tidak terbukti mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam pembuatan pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial.
Sebelum putusan bebas dijatuhkan, jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa, yaitu:
Namun majelis hakim akhirnya memutuskan membebaskan ketiganya dari seluruh dakwaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media