Hukum dan Kriminal . 13/03/2026, 20:31 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada barang milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut sehingga kuat dugaan kejadian ini bukan aksi perampokan, melainkan serangan langsung terhadap korban.
KontraS menduga serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia.
Menurut Dimas, penyiraman air keras sering digunakan sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivis yang kritis terhadap kekuasaan.
“Kami menilai peristiwa ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil, khususnya pembela HAM,” ujarnya.
Sebelum kejadian, Andrie diketahui menjalani sejumlah aktivitas advokasi, termasuk menghadiri pertemuan di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) serta melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut pelaku dan motif serangan tersebut. Organisasi itu menilai penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat menyebabkan luka permanen bahkan kematian.
Dimas menegaskan pelaku dapat dijerat dengan pasal berat, termasuk dugaan percobaan pembunuhan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
KontraS menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan para aktivis agar dapat menjalankan kerja advokasi tanpa ancaman maupun kekerasan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media