Hukum dan Kriminal . 13/03/2026, 15:57 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Brigadir Polisi Fachrul Purnama Putra (38) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polres Sinjai. Oknum polisi yang bertugas sebagai BA Sat Samapta Polres Sinjai itu dinyatakan melanggar kode etik karena meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama.
Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/03/II/2026/SIPROPAM/RES SINJAI yang diterbitkan oleh Polres Sinjai. Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/01/X/2021/Sipropam tertanggal 25 Oktober 2021 terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Brigadir Fachrul diduga meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan internal kepolisian yang mengatur disiplin anggota Polri.
Adapun pelanggaran yang disangkakan mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat DPO tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Sinjai AKBP Fathur Rakhman. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila yang bersangkutan diketahui berada di suatu wilayah, masyarakat maupun aparat diminta untuk melakukan pengawasan, penangkapan, serta segera melaporkan kepada Kasi Propam Polres Sinjai Iptu H. Rahmat Kurniansyah AR maupun pemeriksa Aipda Arzal Samsuniar.
Saat dikonfirmasi, Kasi Propam Polres Sinjai Iptu H. Rahmat Kurniansyah membenarkan penerbitan surat DPO terhadap anggota tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena yang bersangkutan telah lama tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah masuk DPO. Ia sudah lama tidak masuk kantor sejak Oktober 2025,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Rahmat menegaskan bahwa kasus yang menjerat Brigadir Fachrul murni terkait pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
“Tidak ada kasus lain. Permasalahan utamanya karena yang bersangkutan meninggalkan tugas atau tidak masuk kantor tanpa keterangan,” ujarnya.
Saat ini Polres Sinjai masih terus melakukan pencarian terhadap anggota tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai aturan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media