Hukum dan Kriminal . 13/03/2026, 23:09 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Faktor lain yang menjadi pertimbangan penting adalah hasil asesmen terpadu yang dilakukan oleh tim terkait.
Hasil asesmen menunjukkan para tersangka termasuk dalam kategori:
Dengan kondisi tersebut, pendekatan rehabilitasi dinilai lebih tepat dibandingkan dengan hukuman penjara. Sebagian dari mereka bahkan belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya atau hanya pernah menjalani rehabilitasi dalam jumlah terbatas.
Pendekatan restorative justice dalam kasus narkotika merupakan kebijakan yang bertujuan memberikan kesempatan pemulihan bagi para pengguna.
Kebijakan ini sejalan dengan pedoman yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah perkara layak diselesaikan melalui rehabilitasi atau tetap diproses secara pidana.
Pendekatan ini juga mengacu pada asas Dominus Litis, yaitu kewenangan jaksa dalam menentukan arah penanganan perkara.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kejaksaan Agung meminta para kepala kejaksaan negeri yang menangani perkara tersebut untuk segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, para tersangka akan menjalani program rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media