Hukum dan Kriminal . 13/03/2026, 17:10 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memberikan arahan kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, terkait pembagian kuota haji tambahan untuk Indonesia pada tahun 2024.
Arahan tersebut diduga sudah disampaikan sejak November 2023, jauh sebelum polemik kuota haji mencuat ke publik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik menemukan komunikasi yang mengindikasikan adanya instruksi tersebut.
“Setelah menerima informasi mengenai kuota haji tambahan, IAA menyampaikan kuota 20.000 tersebut dibagi dua berdasarkan arahan dari YCQ,” kata Asep.
Kasus ini bermula dari komunikasi antara staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex.
Dalam percakapan tersebut, disampaikan bahwa aplikasi e-Hajj milik otoritas Arab Saudi telah aktif dan kuota utama Indonesia sebanyak 221.000 jemaah sudah masuk ke dalam sistem.
Setelah menerima informasi tersebut, Gus Alex disebut langsung menindaklanjuti dengan membahas mekanisme pengelolaan 20.000 kuota tambahan. Kuota tersebut kemudian diduga direncanakan untuk dibagi menjadi dua bagian yang sama besar.
Penyidik KPK juga menyoroti keputusan untuk memisahkan antara kuota utama dan kuota tambahan.
Menurut Asep, langkah ini menimbulkan kecurigaan karena dianggap membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
“Kenapa harus dipisahkan? Karena dari situlah dugaan penyimpangan mulai terlihat,” ujar Asep.
Pemisahan kuota tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah pengaturan distribusi jemaah di luar mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan adanya komunikasi antara Gus Alex dan pihak otoritas di Arab Saudi.
Komunikasi tersebut diduga bertujuan memastikan bahwa keputusan terkait kuota tambahan tidak terlihat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut penyidik, dalam percakapan tersebut Gus Alex menyebut bahwa langkah yang diambil merupakan hasil diskusi dengan Menteri Agama saat itu. Hal ini menjadi salah satu bukti yang kemudian didalami oleh penyidik KPK.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media