Hukum dan Kriminal . 13/03/2026, 17:10 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Peran Gus Yaqut & Gus Alex

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Penyidikan Kasus Kuota Haji oleh KPK

Penyidikan kasus ini mulai diumumkan secara resmi oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyatakan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024.

Beberapa hari kemudian, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan awal, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji

Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Namun Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya.

Permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, sehingga status tersangka tetap berlaku.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara ini.

Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Angka ini lebih kecil dibanding estimasi awal, namun tetap menjadi kerugian besar yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Setelah praperadilan ditolak, KPK mengambil langkah lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, mantan Menteri Agama tersebut resmi ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan kuota haji.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com