Nasional . 14/03/2026, 16:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah memastikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pejabat negara lainnya. Pada tahun 2026, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka turut mendapatkan THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menariknya, bukan hanya THR yang diberikan oleh negara, tetapi pajak atas THR Presiden dan Wakil Presiden juga ditanggung oleh negara karena seluruh pendanaannya berasal dari APBN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam menyalurkan THR kepada jutaan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Airlangga, jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima.
Kelompok penerima THR tersebut meliputi:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Para pensiunan aparatur negara
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan kepada aparatur negara pada pertengahan tahun.
Jika THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, maka gaji ke-13 biasanya dibayarkan sekitar bulan Juni dan umumnya dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak.
Dengan demikian, aparatur negara akan mendapatkan dua jenis tambahan pendapatan tahunan yang memiliki tujuan berbeda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media