Nasional . 14/03/2026, 16:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pemerintah menyebutkan bahwa THR tahun ini akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta orang yang terdiri dari berbagai kelompok aparatur negara.
Rinciannya adalah:
2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri
4,3 juta ASN daerah
3,8 juta pensiunan
Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, atau pada minggu pertama bulan Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” jelas Airlangga.
Besaran THR bagi Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai gaji Presiden dan Wakil Presiden tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut disebutkan:
Gaji Presiden = 6 kali gaji pejabat tertinggi negara
Gaji Wakil Presiden = 4 kali gaji pejabat tertinggi negara
Sementara gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah:
Presiden
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media