Nasional . 14/03/2026, 16:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Gaji pokok: Rp30.240.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp32.500.000 per bulan
Wakil Presiden
Gaji pokok: Rp20.160.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp22.000.000 per bulan
Tunjangan jabatan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Dengan komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan tersebut, maka perkiraan THR yang diterima Presiden dan Wakil Presiden adalah:
THR Presiden Prabowo Subianto: sekitar Rp62.740.000
THR Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka: sekitar Rp42.160.000
Nilai tersebut masih berpotensi lebih besar karena belum memasukkan beberapa tunjangan lain yang mungkin turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun berjalan.
Pemerintah menilai pencairan THR kepada jutaan aparatur negara memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Tambahan pendapatan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat selama Ramadan dan menjelang Idulfitri, sekaligus mendorong aktivitas konsumsi di berbagai sektor.
Dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun, kebijakan THR menjadi salah satu stimulus ekonomi yang cukup besar setiap tahunnya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media