Hukum dan Kriminal . 14/03/2026, 10:06 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebagian pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari total 27 orang yang diamankan, 13 orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, para pihak tersebut diterbangkan dari Cilacap, Jawa Tengah, menuju Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Tim KPK berangkat dari Cilacap pada Jumat 13 Maret 2026 dan tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB pada Sabtu dini hari.
Menurut Budi, sejumlah pejabat daerah turut dibawa dalam rombongan tersebut, termasuk Bupati Cilacap, Sekretaris Daerah, serta beberapa pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami oleh penyidik. Proses ini juga mencakup penentuan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Bupati Cilacap sebagai kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," katanya.
Sebelumnya, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, salah satunya berupa uang tunai. OTT itu sendiri menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
"Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Budi menyebut uang yang diamankan tersebut berbentuk rupiah. Namun, hingga saat ini pihaknya belum merinci jumlahnya karena masih dalam proses penghitungan.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update (beri tahu, red.) kembali. Ini kan masih dalam proses ya,” katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media