Nasional . 14/03/2026, 15:04 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam penataan aparatur negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, resmi menerbitkan surat terbaru terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang diterbitkan pada 12 Maret 2026 itu bersifat segera dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Melalui surat tersebut, pemerintah meminta setiap instansi untuk segera menyusun serta mengusulkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini nantinya akan menjadi dasar penetapan formasi ASN oleh Kementerian PAN-RB.
Dalam surat tersebut, Menteri Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN harus mengacu pada berbagai regulasi terbaru.
Beberapa aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan perubahan struktur organisasi pemerintahan yang terjadi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Peraturan presiden tersebut mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta komposisi ASN di berbagai instansi.
Dalam surat yang dikirimkan kepada seluruh instansi pemerintah, MenPAN-RB menekankan bahwa pengusulan kebutuhan ASN harus memperhatikan sejumlah pertimbangan penting.
Berikut empat poin utama yang harus menjadi dasar pengajuan formasi ASN tahun 2026:
Instansi pemerintah diminta memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN maupun APBD.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media