Nasional . 14/03/2026, 15:04 WIB

Siap-siap! MenPAN-RB Terbitkan Surat Penting Soal Kebutuhan ASN 2026, Instansi Wajib Ajukan Formasi Sebelum 31 Maret

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Kebijakan ini mengusung prinsip zero growth, yaitu tidak menambah jumlah ASN secara signifikan, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang masih membutuhkan tambahan tenaga.

2. Mendukung Program Prioritas Nasional

Usulan jabatan ASN juga harus mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang sedang dijalankan.

Hal ini bertujuan agar kebutuhan SDM aparatur negara benar-benar selaras dengan arah pembangunan nasional.

3. Sesuai Tujuan Instansi

Setiap instansi diminta menyusun kebutuhan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan organisasi.

Jabatan yang diusulkan juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Memperhatikan Peta Jabatan dan Pensiun ASN

Instansi pemerintah juga harus memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.

Selain itu, jumlah ASN yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2026 juga harus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebutuhan pegawai baru.

Pengajuan Formasi ASN Dilakukan Secara Digital

Untuk mempermudah proses pengajuan, pemerintah menyediakan sistem berbasis digital melalui aplikasi e-Formasi.

Seluruh instansi diminta mengajukan kebutuhan ASN melalui laman resmi:

https://formasi.menpan.go.id

Batas waktu pengajuan usulan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com