Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta
Setelah periode libur berakhir, sistem ganjil genap Jakarta akan kembali diberlakukan seperti biasa pada hari kerja berikutnya.
Artinya, pengendara kembali harus memperhatikan:
- Nomor pelat kendaraan
- Jam operasional ganjil genap
- Ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut
Selama 18–24 Maret 2026, aturan ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian selama libur Lebaran tanpa khawatir terkena pembatasan kendaraan.
Namun setelah masa libur selesai, pengendara di Jakarta tetap perlu mematuhi kembali aturan ganjil genap yang berlaku.