Internasional . 16/03/2026, 16:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kebijakan cuti melahirkan pada dasarnya dibuat untuk melindungi kesejahteraan perempuan yang bekerja. Aturan ini memastikan pekerja perempuan tetap mendapatkan penghasilan selama masa pemulihan setelah melahirkan sekaligus memberi waktu yang cukup untuk merawat bayi yang baru lahir.
Namun, laporan terbaru dari World Bank atau Bank Dunia justru menyoroti sisi lain dari kebijakan tersebut di Indonesia. Dalam laporan berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, Bank Dunia menilai sistem pembiayaan cuti melahirkan yang saat ini berlaku berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.
Menurut Bank Dunia, sistem yang menempatkan seluruh beban pembayaran cuti melahirkan kepada perusahaan dapat menciptakan insentif tidak langsung yang berujung pada diskriminasi terhadap pekerja perempuan, khususnya perempuan usia subur.
Temuan ini menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tingginya jumlah pekerja perempuan di sektor informal.
Berikut penjelasan mengenai alasan kebijakan cuti melahirkan di Indonesia mendapat sorotan dari Bank Dunia.
Bank Dunia mencatat bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Indonesia mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan minimal tiga bulan kepada pekerja perempuan.
Selama masa cuti tersebut, pekerja tetap berhak menerima gaji penuh sebesar 100 persen.
Secara prinsip, kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi perempuan pekerja agar mereka tidak kehilangan pendapatan ketika menjalani masa pemulihan setelah melahirkan.
Namun dalam praktiknya, seluruh tanggung jawab pembayaran upah tersebut sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Artinya, perusahaan tetap harus membayar gaji pekerja yang sedang cuti melahirkan sekaligus menyiapkan tenaga pengganti sementara agar kegiatan operasional tetap berjalan.
Kondisi inilah yang dinilai Bank Dunia dapat memunculkan perhitungan ekonomi tertentu dari pihak perusahaan.
Perusahaan harus mempertimbangkan kemungkinan adanya biaya tambahan, baik untuk membayar gaji pekerja yang cuti maupun untuk merekrut atau menugaskan pekerja pengganti sementara.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa situasi ini bisa membuat sebagian perusahaan melihat pekerja perempuan usia subur sebagai kelompok yang memiliki potensi biaya lebih tinggi dibandingkan pekerja lainnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media