Nasional

Surat Edaran KPK: ASN Dilarang KERAS Gunakan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran

KPK ingatkan pejabat & ASN tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan gratifikasi.

Surat Edaran KPK: ASN Dilarang KERAS Gunakan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran
Surat Edaran KPK: ASN Dilarang KERAS Gunakan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga dapat merusak prinsip akuntabilitas,” jelas Budi.

Karena itu, seluruh pejabat dan ASN diharapkan mematuhi aturan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

KPK juga mendorong pimpinan di berbagai instansi untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara selama periode libur Lebaran.

Pengawasan ini mencakup kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara dan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara.

Pelaporan Gratifikasi Bisa Dilakukan Secara Online

Selain soal kendaraan dinas, KPK juga mengingatkan para pejabat negara agar melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui layanan digital yang disediakan oleh KPK.

Masyarakat maupun aparatur negara dapat menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) untuk melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

Dengan sistem pelaporan yang semakin mudah diakses, KPK berharap transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat terus ditingkatkan.

Berita Terkait